SIFAT CARA PUASA NABI DI BULAN RAMADHAN

1. Keutamaan Puasa
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta`atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu`, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Al Ahzab : 35)

a. Puasa adalah perisai
Puasa adalah perisai, dengannya seorang hamba terjaga dari api neraka (hadits shahih riwayat Ahmad)

b. Puasa memasukkan ke surga
Dari Abu Umamah, ia berkata, aku bertanya Wahai Rasulullah tunjukkan kepadaku suatu amal yang memasukkanku ke surga, Nabi bersabda : Hendaknya engkau berpuasa, tiada yang menyamainya. (Hadits riwayat Nasai, ibnu Hibban, dan Hakim dan sanadnya shahih)

c. Orang yang berpuasa mendapatkan pahala tanpa hisab
d. Bagi orang yan berpuasa ada dua kegembiraan
e. Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi Allah dari bau kasturi

Dalil-dalil (c) , (d), (e) :

Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap amal manusia terdapat pahala yang terbatas kecuali puasa, sesungguhnya puasa adalah untuk-Ku dan Aku (Allah) yang membalasnya, dan puasa adalah perisai. Dan pada hari puasa janganlah kalian mengatakan atau melakukan perbuatan keji dan janganlah membuat gaduh, jika salah seorang kalian mencelanya atau membunuhnya maka hendaklah mengatakan : Sesungguhnya aku sedang berpuasa , demi Dzat yang jiwa Muhammad berada ditangannya benar-benar bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi Allah dari bau kasturi, bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan yang ia gembira dengan keduanya : jika berbuka ia gembira, dan jika bertemu Allah dengan puasanya ia gembira. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan dalam riwayat Bukhari :
Ia tinggalkan makanan dan minumannya serta syahwatnya lantaran-Ku, puasa adalah untukku, dan Aku yang akan membalasnya, dan kebaikan itu adalah sepuluh kali lipat semisalnya”.

Dan dalam riwayat Muslim :
Setiap amal manusia dilipatgandakan kebaikannya sepuluh kali lipat semisalnya hingga tujuh ratus kali lipat, Allah berfirman : kecuali puasa sesungguhnya puasa aku yang membalasnya, ia tinggalkan syahwat dan makanannya hanyalah lantaran AKU. Bagi orang yang berpuasa terdapat dua kegembiraan, kegembiraan ketika berbuka puasa, dan kegembiraan ketika bertemu dengan Rabbnya, dan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi Allah dari bau kasturi.

f. Puasa dan Al Qur’an akan memberi syafaat orang yang mengamalkannya
Rasulullah bersabda :
Puasa dan Al Qur’an akan memberi syafaat bagi seorang hamba pada hari kiamat, berkata puasa : Ya Allah, Engkau telah mencegah orang yang berpuasa dari makanan dan syahwat, maka berikanlah syafaatku padanya, dan berkata Al Qur’an : (Ya Allah) Engkau mencegahnya dari tidur pada malam hari, maka berikanlah syafaatku padanya, Allah berfirman :Keduanya akan diberi syafaat.(Hadits riwayat Ahmad dan Hakim).

g. Puasa adalah kaffaarah (penghapus dosa)
Dari Hudzaifah bin Yaman ia berkata, Rasulullah bersabda :Fitnah laki-laki pada keluarganya, hartanya, anaknya, tetangganya, dihapuskan oleh shalat, puasa dan sedekah. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

h. Pintu syurga yang bernama Ar Rayyan bagi orang yang berpuasa
Dari Sahl dari Nabi bersabda :Sesungguhnya dalam syurga terdapat sebuah pintu yang bernama Ar Rayyan, orang-orang yang berpuasa akan masuk melaluinya pada hariu kiamat, dan selain mereka tidak akan masuk melaluinya.
Dikatakan : Dimanakah orang-orang yang berpuasa? Maka mereka pun berdiri.
Dan selain mereka tidak akan memasukinya .
Maka jika orang-orang yang berpuasa sudah memasukinya ditutuplah pintu itu dan tidak seorangpun akan memasukinya, Dan barangsiapa yang telah masuk ia pasti minum dan barangsiapa yang minum ia tidak akan kehausan selamanya. (Hadist riwayat Bukhari dan Muslim)

2. Keutamaan bulan Ramadhan
a. Bulan Al Qur’an
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. (Al Baqarah : 185)

b. Dibelenggunya Syaitan
Jika telah tiba bulan Ramadhan, dibukalah pintu-pintu syurga, ditutuplah pintu-pintu neraka, dan dibelenggulah syaitan-syaitan. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

c. Lailatul Qadr
Tersebut dalam pembahasa no 19

3. Wajibnya puasa Ramadhan
a. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik darinya.
Dari keutamaan-keutamaan bulan Ramadhan diatas, Allah mewajibkan puasa Ramadhan atas kaum muslimiun, dan oleh karena memutuskan jiwa dari syahwatnya dan menutup jiwa dari keinginan-keinginan syahwat adalah perkara yang paling berat, maka diakhirkanlah wajibnya puasa Ramadhan hingga sampai tahun kedua hijriyah.

Dan tatkala hati-hati telah tertanam tauhid dan mengagungkan syiar-syiar Allah, maka dipindahkanlah hati dengan cara bertahap. Maka dimulailah awal kali dengan kebebasan memilih disertai anjuran untuk melaksakan puasa, karena dahulu puasa terasa berat oleh para sahabat,dahulu barangsiapa berkeinginan tidak berpuasa dan membayar fidyah maka ia melakukan hal itu, Allah berfirman :
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al Baqarah : 184)

b. Karena itu barangsiapa hadir di negeri tempat tinggalnya pada bulan itu hendaknya ia berpuasa pada bulan itu. Lalu turunlah ayat sesudahnya menghapus hukum sebelumnya, dan mengabarkan tentang hal ini dua orang sahabat Nabi Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al Aqwa (semoga Allah meridhai keduanya) :
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Al Baqarah : 185)

Dari Ibnu Abi Laila ia berkata : telah bercerita kepada kami sahabat-sahabat Nabi :Tatkala tiba bulan Ramadhan terasa berat hal ini oleh sahabat-sahabat Nabi, dahulu barangsiapa memberi makan setiap hari orang miskin ia meninggalkan puasa dan termasuk orang-orang yang berat menjalankannya, dan mereka diperbolehkan untuk melaksanakan seperti ini.
Maka dihapuslah hal itu dengan ayat :
Dan berpuasa lebih baik bagimu (Al Baqarah : 184)

Maka setelah itu puasa Ramadhan menjadi termsuk pondasi Islam, dan salah satu rukun dari rukun-rukun Agama, berdasarkan sabda Rasulullah :
Islam dibangun diatas lima perkara : Bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah, dan mendirikan shalat,menunaikan zakat, menunaikan haji ke ka’abah, dan berpuasa Ramadhan. (Bukhari dan Muslim)



20. I’tikaf
a. Maknanya
Makna dari I’tikaf adalah menempati sesuatu, maka dikatakan bagi orang yang berdiam dimasjid dan beribadah didalamnya :Mu’taqifun dan akifun.
b. Disyariatkannya
Disunnahkan I’tikaf itu dilakukan dibulan Ramadhan dan pada hari-hari bulan lainnya. Disebutkan dalam hadits bahwa Nabi beri’tikaf pada 10 hari terakhir pada bulan syawwal (Hadits riwayat Bukhari 4/226 Muslim 1173).
Dan bahwasanya Umar berkata kepada Nabi :
Wahai Rasulullah sesungguhnya aku bernadzar pada masa jahiliyyah untuk ber’tikaf satu malam di Masjidil Haram? Rasulullah menjawab :Tunaikan nadzarmu (beri’tikaflah satu malam). (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).

Dan I’tikaf yang paling utama adalah dibulan Ramadhan berdasarkan hadits Abu Hurairah :
Adalah Rasulullah beri’tikaf pada 10 hari setiap bulan Ramadhan dan tatkala tahun dimana beliau wafat, Nabi beri’tikaf 20 hari. (Hadits riwayat Bukhari)

Dan paling utamanya adalah pada bulan Ramadhan karena Rasulullah :
Adalah beliau beri’tikaf pada 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkannya”. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

c. Syarat-syaratnya
Tidak disyariatkan kecuali dilakukan didalam masjid-masjid. Berdasarkan firman Allah :
(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid. (Al Baqarah : 187)

Dan bukanlah masjid-masjid yang dimaksudkan disini masjid secara umum, dan sungguh disebutkan penyebutan secara khusus dalam hadits Rasulullah , yaitu sabda beliau :
Tidak ada I’tikaf kecuali dalam tiga masjid (Yaitu masjidil haram, masjid Nabawi, dan masjidil Aqsha). (Hadits shahih, para ulam adan imam telah menshahihkannya, lihat kitab Al Insof fi Ahkaamil ‘itikaf)

d. Apa yang diperbolehkan bagi orang yang beri’tikaf
Diperbolehkan bagi orang yang beri’tikaf keluar (dari masjid) untuk menunaikan hajatnya, Aisyah berkata :
Adalah Rasulullah mengeluarkan kepala beliau sedangkan beliau (beri’tikaf) dalam masjid (dan saya berada dalam kamarku) lalu aku sisir rambut beliau (dalam riwayat lainnya : aku cuci kepala beliau) dan (antara aku dan beliau ada daun pintu) dan (saya dalam keadaan haid) dan adalah beliau tidak masuk dalam rumah kecuali untuk suatu kebutuhan (manusia) jika beliau beri’tikaf. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Diperbolehkan bagi orang yang beri’tikaf dan selainnya untuk berwudhu dalam masjid berdasarkan perkataan seorang lelaki pelayan Rasulullah :
Rasulullah berwudhu dalam masjid dengan wudhu yang ringan. (Hadits riwayat Ahmad)
Diperbolehkan bagi orang yang beri’tikaf untuk menjadikan kemah di belakang Masjid.
Diperbolehkan bagi orang yang beri’tikaf untuk meletakkan karpet atau kasurnya dalam masjid.

e. I’tikafnya perempuan dan kunjungannya kepada suaminya
Diperbolehkan bagi wanita untuk mengunjungi suaminya pada waktu suaminya beri’tikaf, dan hendaknya suaminya mengantarkannya hingga pintu masjid.

Diperbolehkan bagi wanita untuk beri’tikaf di masjid bersama suaminya, atau sendirian berdasarkan perkataan Aisyah :
Adalah Rasulullah beri’tikaf sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkannya, lalu beri’tikaf istri-istri beliau sesudah beliau wafat. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Berkata Syaikhuna (Guru kami, yaitu Syaikh Al Albani rahimahullah) :D alam hadits tersebut terdapat dalil bolehnya wanita beri’tikaf.
Dan tentunya hal ini dengan ketentuan dengan izin wali mereka, aman dari fitnah, tidak bercampur dengan laki-laki, (hal ini) berdasarkan banyak dalil, dan kaidah fikih : Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat.

21. Shalat Tarawih
a. Disyariatkannya
Shalat tarawih disyariatkan secara berjamaah berdasarkan hadits Aisyah :
Bahwasanya Rasulullah keluar pada larut malam dan shalat di masjid, dan beberapa orang lelaki ikut makmum shalat beliau, maka pada pagi harinya orang-orang membicarakan kejadian malam itu, lalu berkumpullah orang-orang dengan jumlah yang lebih banyak (pada malam berikutnya),
lalu Rasulullah shalat dan mereka shalat bersama Rasulullah, maka pada pagi harinya orang-orang membicarakannya, hingga bertambah banyaklah manusia pada hari ketiganya, maka Rasulullah keluar dan orang-orangpun ikut shalat.
Maka tatkala malam yang keempat masjid tidak mampu menampung jamaah shalat, hingga Rasulullah keluar untuk shalat subuh, maka tatkala beliau selesai menunaikan shalat subuh beliau menghadap manusia dan bertsyahhud (mengucapkan shahadat) lalu berkata :
Sesungguhnya tempat kalian tidak aku takuti, akan tetapi yang aku takuti adalah shalat (malam pada bulan Ramadhan) diwajibkan atas kalian lalu kalia lemah untuk mengamalkannya.
Dan Rasulullah wafat sedang perkaranya dalam keadaan yang demikian itu. (Hadits riwayat Bukhari)

Maka tatkala beliau wafat, dan hilanglah ketakutan (diwajibkannya shalat malam pada bulan Ramadhan), tetaplah disariatkannya shalat malam pada bulan Ramadhan secara berjama’ah karena hilangnya alasan (karena takut diwajibkan), karena alasan itu ada bersamaan dengan perkara yang dialaskan.

Lalu menghidupkan sunnah shalat malam secara berjamaah ini khalifaf Umar bin Khattab, sebagaimana diberitahukan oleh Abdurrahman bin Abdul Khoriy ia berkata :
Aku keluar bersama Umar bin Khattab pada suatu malam dibulan Ramadhan ke Masjid.
Maka disana manusia terbagi-bagi, (ada) seorang lelaki shalat sendirian, dan ada seorang lelaki shalat dan sekelompok orang menjadi makmumnya.
Maka berkatalah Umar :Sesungguhnya ku berpendapat untuk mengumpulkan mereka dibawah satu Imam, tentulah lebih serupa, lalu Umar berketapan kemudian mengumpulkan mereka dengan di imami Ubai bin Ka’ab.
Lalu pada malam lainnya aku keluar bersama Umar bin khattab, dan manusia shalat di imami oleh satu orang.
Berkatalah Umar :
Sebaik-baik bid’ah adalah ini, dan orang yang tidur darinya adalah lebih utama dari mereka yang mendirikan shalat saat ini, dan adalah manusia melaksanakan shalat pada awal malamnya. (Hadits riwayat Bukhari)

b. Jumlah rakaatnya
Jumlah bilangan shalat tarawih diperselisihkan oleh manusia, dan pendapat yang tepat/sesuai dengan petunjuk Nabi adalah 8 rakaat selain witir.
Berdasarkan hadits Aisyah :
Rasulullah tidak pernah menambah jumlah shalat malam pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya melebihi 11 rakaat. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Aisyah, (diamana) ia menyebutkan :
Bahwa Nabi tatkala menghidupkan malam bulan Ramadhan beliau shalat 8 rakaat dan berwitir. (Dikeluarkan Ibnu Hibban, Tabrani,dan Ibnu nasr)

22. Zakat fitri
a. Hukumnya
Zakat fitri hukumnya wajib berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar (semoga Allah meridhainya dan meridhai ayah beliau) ;
Rasulullah mewajibkan zakat fitri. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

b. Bagi siapa zakat fitri diwajibkan?
Zakat fitri wajib bagi anak kecil, orang dewasa, laki-laki dan perempuan, orang merdeka, dan budak muslim.
Berdasarkan hadits Abdullah bin Amru :
Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ dari kurma atau dari tepung atas seorang budak dan orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin. (hadits Bukahri dan Muslim)

c. Macam-macam zakat fitri

d. Sasaran zakat fitrah
Zakat fitri tidak diberikan kecuali kepada orang-orang yang berhak yaitu orang-oang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas :
Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia, perkataan dan perbuatan keji, dan memberikan makanan kepada orang miskin. (hadits riwayat Abu Daud dan Nasai)

Dan termasuk dari sunnah adalah adanya orang yang mengumpulkan zakat fitri.

Adalah dahulu Rasululah SAW mewakilkan kepada Abu Hurairah untuk mengumpulkan zakat fitri.
Abu Huraira berkata :
Rasulullah mewakilkan kepadaku untuk mengumpulkan zakat fitrah. (Hadits riwayat Bukhari)
Adalah Ibnu Umar memberikan zakat fitrah kepada pegawai penerima zakat yang diangkat oleh Imam (Penguasa), yang demikian itu ia lakukan sehari atau dua hari sebelum idul fitri.
Ibnu Khuzaimah mengeluarkan hadits 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayub,:Aku berkata:Kapan Ibnu Umar memberikan sha’ (zakat fitrah)?
Ia berkata :jika petugas zakat sudah duduk (menunggu zakat). Aku bertanya :Kapan petugas zakat duduk? Ia berkata :Sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

e. Waktunya
Ditunaikan sebelum keluarnya manusia dari shalat Id dan tidak diperbolehkan mengakhirkan zakat fitri (setelah shalat) atau memajukan pemberian zakat fitri kecuali sehari atau dua hari sebelumnya berdasarkan perbuatan Ibnu Umar.

Ibnu Khuzaimah jika diberikan setelah shalat ‘Ied maka dianggap sedekah.
Berdasarkan hadits :
barangsiapa memberikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa memberikannya sesudah shalat maka itu adalah termasuk dari sedekah. (Hadits riwayat Abu Daud)

Maraji’:
Diringkas dan diterjemahkan dari kitab sifat saum nabi


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar

Home

Welcome

My Blog List

Diberdayakan oleh Blogger.